Thursday, 13 June 2013

Musik dan Lagu Dalam Islam

Musik dan lagu merupakan bagian dari seni yang hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, dari senandung sederhana ibu yang tengah menidurkan anaknya, bunyi-bunyian yang diperdengarkan oleh gembala dalam menggiring ternaknya hingga musik dan lagu yang secara utuh diperdengarkan dalam rangka memberikan hiburan. Tidak satu ummat pun dalam setiap zamannya yang meninggalkan musik dan lagu, begitupun kaum muslimin. Saat pembangunan masjid Nabawi para sahabat berdendang “ Ya Allah...sesungguhnya kehidupan ini adalah kehidupan akhirat...maka ampunilah orang anshar dan muhajirin”, bahkan yang begitu bersejarah adalah senandung wanita-wanita anshar yang menyambut kedatangan Rasulullah dengan mendendangkan Shalawat Badar.

Permasalahan musik dan lagu ini tidak seluruh ulama memiliki kesamaan sikap dan pandangan, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Beberapa ulama yang mengharamkan musik dan lagu seperti Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah, Al Albani dan lain-lain, mereka merujuk kepada Al Qur’an dan hadits, namun dari ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits tersebut ternyata tidak ada satupun yg dapat dijadikan hujjah atas keharaman musik dan lagu.

Para ulama bersepakat mengenai haramnya lagu yang mengandung keburukan atau kefasikan dan mengundang kemaksiatan, walaupun lagu hanya sebatas ucapan. Mereka bersepakat atas kebolehan lagu yang tidak menggunakan alat-alat musik dan instrumen lain (acapella) yang dibawakan pada waktu-waktu gembira yang disyari’atkan seperti di hari raya dan hari pernikahan.

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya maka halal, dan apa yang diharamkan maka haram,maka terimalah dari Allah segala yang dicukupinya, karena sesungguhnya Allah tidak mungkin lupa terhadap sesuatu.”(QS. Maryam: 64)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan hal-hal yang fardhu, maka janganlah kalian menghilangkannya dan membatasi dengan batasan-batasan maka janganlah melanggarnya, dan mengharamkan sesuatu maka janganlah melanggarnya dan Dia diam atas segala sesuatu maka merupakan rahmat bagi kamu yang tidak dilupakan maka janganlah kalian mencari-carinya.”

Jelas bahwa hukum dasar atas segala sesuatu dalam islam adalah dibolehkan kecuali yang tegas terlarang, begitulah yang berlaku pada musik dan lagu, hukum dasarnya adalah mubah/boleh. Beberapa lagu yang tidak diikhtilafkan kebolehannya seperti lagu-lagu yang menyebutkan keagungan Allah, menyanjungkan pujian kepadaNya, puji-pujian kepada Nabi dan para Sahabat serta nyanyian yang menimbulkan semangat kepahlawanan (bisa dinyanyikan sendiri atau bersama-sama) adalah merupakan hal yang diterima dan terpuji.

Kebolehan nyanyian (lagu dan musik) tidak lalu menjadikan kita berlebihan dan melampaui batas, karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan atau sebagai pelaku musik dan lagu harus memperhatikan beberapa hal berikut:

Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan
Tidak semua lagu dibolehkan dalam syari’at islam. Lagu yang dibolehkan adalah lagu yang syair/liriknya tidak bertentangan dengan aqidah, akhlak dan syari’at islam. Lirik lagu yang mengandung keragu-raguan terhadap keimanan, penciptaan, hari kiamat dan sejarah kenabian, eksploitasi fisik (terutama wanita), dan hal-hal yang mengandung kemaksiatan pada Allah adalah haram.

Kedua: Alat musik yang digunakan
Nyanyian yang disertai alat musik atau tanpa alat musik mengundang kontroversi antara para ulama sejak periode pertama. Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah dhuff (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara /gaya penampilan & Aktivitas Pendukung
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' seperti tabarruj, tidak menjaga aurat, dan perlu diperhatikan gaya penampilan agar tidak menyebabkan terlena dengan gerak dan melupakan makna yang disampaikan. Dalam aktivitas musik & lagu ini juga tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti minuman keras, narkoba, ikhtilat, dan hal-hal lain yang merupakan aktivitas kemaksiatan.

Keempat: Intensitas Interaksi
Musik dan lagu sebagaimana hal lain yang dibolehkan, wajib dibatasi dengan tidak adanya unsur berlebihan. “ Sesungguhnya Allah tidak menyukai hal yang berlebihan.” (QS. Al’A’raf:31). Intensitas interaksi dengan hal yang mubah jangan sampai melampaui intensitas interaksi dengan hal yang di sunnahkan apalagi dengan hal yang wajib. Ibnu Muqaffa berkata: “Saya tidak pernah melihat tindakan yang berlebihan ,kecuali di dalamnya ada hak yang dihilangkan.”

Kelima: Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Pendengar
Rasulullah SAW bersabda: “Perbuatan baik itu adalah yang bisa membuat hati dan jiwa menjadi tenang, sedangkan dosa adalah yang membuat hati dan jiwa tidak tenang sekalipun difatwakan”(HR. Ahmad). Setiap diri lebih mengetahui tentang dirinya dibandingkan orang lain, ketika dia merasakan musik dan lagu menguasai nafsunya, membuatnya berkhayal, menyebabkan terbukanya pintu maksiat ke dalam hati, agama dan akhlaqnya, maka tanyalah pada hatimu.....
Maroji’:
1. Poetra, Adjie Esa. Revolusi Nasyid
2. Qardlawi, Yusuf. Fiqih Musik dan Lagu “Perspektif al-Qur’an dan as-Sunnah”.
3. Qardlawi, Yusuf. Seni dan Hiburan dalam Islam

Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]

Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa' (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa', tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya.

"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik".

Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir Al-Asy'ari]

Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a'lam.

[Fatawal Mar'ah 1/106]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

No comments:

Post a Comment